MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan Sekolah SD Swasta Dan Negeri Ini

Mahkamah Konsitusi (MK) Perintahken Pemerintah Untuk Menggratiskan Sekolah Negeri Dan Swasta
Mahkamah Konsitusi (MK) Perintahken Pemerintah Untuk Menggratiskan Sekolah Negeri Dan Swasta.

 Jakarta, 27 Mei 2025 — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menetapkan bahwa pemerintah pusat maupun daerah berkewajiban penuh untuk membiayai pendidikan dasar tanpa memungut biaya dari peserta didik, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini merupakan hasil pengujian konstitusional atas Pasal 34 ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga orang tua siswa.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, bahwa pemerintah harus menjamin program wajib belajar pada tingkat dasar bebas dari pungutan biaya, tanpa terkecuali. “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” ujar Suhartoyo.

Putusan MK Pendidikan Gratis Tidak Hanya untuk Sekolah Negeri


Mahkamah Konstitusi menilai bahwa ketentuan mengenai "tanpa memungut biaya" tidak boleh diterapkan secara sempit hanya kepada institusi pendidikan milik negara. Dengan demikian, lembaga pendidikan dasar swasta, termasuk madrasah, juga berhak atas dukungan pembiayaan dari negara. Negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan bahwa seluruh warga negara dapat mengakses pendidikan dasar secara gratis, terlepas dari penyelenggara sekolah tersebut.

Putusan ini sekaligus mempertegas prinsip nondiskriminasi dalam pelaksanaan program wajib belajar 9 tahun, dengan menghapus dikotomi antara sekolah negeri dan swasta dalam hal pembiayaan pendidikan dasar.

Gugatan Sekolah Gratis Didukung Oleh Orang Tua Murid Sekolah Swasta

Permohonan pengujian UU ini diajukan oleh JPPI bersama tiga ibu—Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum—yang merupakan wali murid dari siswa-siswi di sekolah swasta. Mereka menyuarakan keprihatinan terhadap ketidakadilan dalam sistem pembiayaan pendidikan dasar yang selama ini dinilai lebih berpihak kepada sekolah negeri.

Para pemohon merasa bahwa pemerintah selama ini tidak memperlakukan satuan pendidikan swasta secara adil, sehingga menimbulkan beban finansial tambahan bagi keluarga dari kalangan menengah ke bawah yang menyekolahkan anaknya di lembaga swasta.

Negara Tidak Bisa Lepas Tangan dari Pendidikan Swasta

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menyatakan bahwa negara tidak memiliki alasan untuk mengalihkan tanggung jawab pembiayaan pendidikan dasar kepada masyarakat. “Pengalihan tanggung jawab kepada masyarakat, terutama dalam konteks penyelenggaraan pendidikan dasar oleh lembaga swasta, berpotensi menghambat pemenuhan hak warga negara dalam mendapatkan pendidikan dasar,” tutur Guntur.

Menurutnya, prinsip kesetaraan akses pendidikan harus ditegakkan, tanpa membedakan status kelembagaan penyelenggara pendidikan. Negara, katanya, memiliki kewajiban untuk melindungi hak belajar seluruh anak Indonesia, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Dorongan Kebijakan Putusan Sekolah Gratis

Putusan MK ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk mendorong pemerintah menyusun kebijakan teknis yang lebih inklusif dan adil dalam pembiayaan pendidikan dasar. Pemerintah pusat dan daerah diharapkan segera menyesuaikan kebijakan anggaran dan regulasi operasional agar seluruh siswa, di manapun mereka bersekolah, dapat merasakan pendidikan gratis.

Analis pendidikan menyebut keputusan ini sebagai momen penting untuk mereformasi sistem pendidikan nasional agar lebih berkeadilan. Langkah selanjutnya yang dinantikan publik adalah bagaimana pemerintah mengimplementasikan putusan ini secara konkret, bertahap, dan merata.



Putusan MK ini disambut positif oleh berbagai kalangan, khususnya pegiat pendidikan dan orang tua murid. Mereka menilai keputusan ini membuka peluang besar untuk memperkuat sistem pendidikan yang lebih egaliter dan inklusif.

Meski demikian, sejumlah tantangan juga mengemuka, terutama terkait ketersediaan anggaran pendidikan di tingkat daerah. Pemerintah daerah yang selama ini belum memasukkan sekolah swasta dalam skema pembiayaan wajib belajar, kini dituntut untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini.

Diperlukan kerja sama lintas sektor, mulai dari kementerian pendidikan, kementerian keuangan, hingga dinas pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, untuk memastikan putusan MK ini dapat dijalankan secara efektif tanpa mengorbankan kualitas layanan pendidikan.


pendidikan gratis, putusan MK, sekolah negeri dan swasta, pendidikan dasar, UU Sisdiknas, JPPI, Mahkamah Konstitusi, wajib belajar


Rate This Article

Thanks for reading: MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan Sekolah SD Swasta Dan Negeri Ini, Sorry, my English is bad:)

Getting Info...

Posting Komentar

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.